Nasib guru kontrak NAD yang dalam seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2005 yang berlangsung Februari 2006 dinyatakan lulus sebagai CPNS kini hidup dalam kondisi memilukan. Pasalnya karena telah dinyatakan lulus sebagai PNS, Pemda NAD melalui Dinas Pendidikan sejak April 2006 telah menghentikan pembayaran gaji mereka meskipun hingga kini mereka belum mengantongi SK pengangkatan sebagai CPNS.
Dapat dibayangkan, sembilan bulan bekerja tanpa digaji. Padahal sebagian besar dari mereka telah berkeluarga dan memiliki anak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk bisa berangkat ke tempat tugas setiap hari, para mantan guru kontrak ini harus berutang kepada saudara, teman dan kerabat dekat. Namun yang namanya pinjaman tentu saja bukan tanpa batas.
Persoalan ini kemungkinan tidak diketahui oleh pihak Jakarta (BKN) yang memproses SK PNS. Pasalnya guru kontrak pusat (guru bantu) yang dibiayai oleh APBN yang juga lulus test CPNS masih menerima gaji hingga bulan September 2006. Artinya gaji mereka baru tiga bulan dihentikan, tenggang waktu yang masih tergolong toleran untuk rapel pembayaran gaji pegawai honorer di negeri ini.
Kini Ujian Nasional sudah di depan mata, diantara mantan guru kontrak ini ada yang mengajar mata pelajaran yang diUNkan. Dapat dibayangkan bagaimana mereka bisa berkonsentrasi mengajar kalau mereka harus memikirkan dimana harus mencari uang untuk menghidupi anak dan isteri. Dan bagaimana jadinya kalau seorang guru yang mengajar tubuhnya ada di dalam kelas sementara hatinya ada entah dimana.
Persoalan ini sebenarnya telah berkali-kali muncul ke permukaan melalui berita di koran. Namun hingga kini kelihatannya belum ada pihak yang tertarik untuk memikirkan jalan keluarnya padahal ada yang punya kekuasaan untuk itu.
Minggu, 24 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar